Breaking

LightBlog

Saturday, June 3, 2017

Pria AS Dibui 9 Tahun Atas Pembunuhan Sheila von Wiese di Bali.


Related image

JuraganQQ.Com, Chicago - Seorang hakim Amerika Serikat menjatuhkan vonis penjara 9 tahun pada seorang pria Chicago, AS atas perannya dalam pembunuhan seorang wanita AS saat berlibur di Pulau Bali. 

Agen Bandarq

Departemen Kehakiman AS menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (3/6/2017), dalam persidangan pada Desember 2016 lalu, Robert Ryan Justin Bibbs mengaku bersalah telah memberikan saran-saran pada sepupunya, Tommy Schaefer dalam pembunuhan Sheila von Wiese. Korban dipukuli hingga tewas dengan sebuah mangkuk buah di kamar hotelnya di resor St. Regis Bali pada tahun 2014 lalu. Jasad wanita berumur 62 tahun itu dimasukkan ke dalam sebuah koper dan ditinggalkan dalam bagasi sebuah taksi.

Game Bandarq

Kepolisian Indonesia menangkap Schaefer dan putri von Weise, Heather Mack yang menjalin hubungan dengan Schaefer. Keduanya tengah menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Adapun Bibbs -- yang otoritas meyakini bahwa ketiga terdakwa tersebut akan mendapatkan akses ke harta milik Weise setelah kematiannya -- mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk melakukan pembunuhan seorang warga AS.

Kejaksaan menyatakan, Bibbs yang berumur 26 tahun mengakui bahwa dirinya menyarankan Schaefer mengenai berbagai metode pembunuhan dan bagaimana untuk lolos dari kejahatan tersebut. 

"Berulang kali, prospek pembunuhan Von Wiese dibahas dan terdakwa memilih untuk mendorong plot tersebut dilakukan, bukannya dihentikan," kata Wakil Jaksa AS Bolling Haxal.

Game Bandarq

Otoritas menemukan bukti bahwa Bibbs dan Schaefer terlibat dalam sejumlah percakapan pesan teks mengenai pembunuhan von Weise. 

Schaefer telah mengakui pembunuhan tersebut, namun mengklaim bahwa dirinya hanya membela diri saat pertengkaran dengan von Wiese, yang tidak senang karena putrinya dihamili Schaefer.

Game Bandarq

Schaefer yang saat pembunuhan berumur 21 tahun, kini tengah menjalani hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Mack yang saat itu berumur 19 tahun, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. 

No comments:

Post a Comment

Adbox