Breaking

LightBlog

Tuesday, May 23, 2017

Keluarga Dan Pengacara "AHOK" Bersedia Mencabut Gugatan Banding.

Tasya Amelia
JuraganQQ,23/05/17

Image result for Veronica Tan Lari
JuraganQQ - Pada akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih ikhlas menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Vonis itu dijatuhkan pada Ahok yang dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.

Berawal dari apa yang disampaikannya di bulan September 2016 dalam sebuah kunjungan di Kepulauan Seribu, Ahok dituding menodai surat Al-Maidah ayat 51. Ahok pun menjalani persidangan hingga akhirnya ketok palu hakim pada 9 Mei 2017 menyatakan Ahok terbukti bersalah.

Hukuman 2 tahun penjara menantinya. Ahok pun sempat berunding dengan tim kuasa hukumnya hingga akhirnya tercetus untuk mengajukan banding. Ahok tak serta merta bebas karena majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Bandarq

Sempat hendak menghuni rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, akhirnya Ahok dipindahkan dan mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dari balik jeruji besi, Ahok mendapat banyak kunjungan, terutama dari tandemnya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Lalu di suatu siang, Djarot menjenguk Ahok. Namun Djarot tidak sendirian karena ada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Dari pertemuan itulah, Saefullah menyebut Ahok telah menyiapkan diri untuk menjalani vonis yang dijatuhkan padanya.

"Dia (Ahok) bilang sudah menyiapkan hatinya 2 tahun di situ (penjara). Sempat keluar ungkapan seperti itu," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Hari berlalu dan pada akhirnya tim kuasa hukum Ahok bersepakat untuk memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (22/5). Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan saat itu tanda terima banding sudah dikantongi.

Agen Bandarq

Namun tiba-tiba, istri Ahok, Veronica Tan, muncul bersama adik Ahok, Fifi Lety Indra. Mereka menyampaikan bila pengajuan banding itu dicabut. Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi," ujar Sudirta.

Selepas itu, Fifi mengaku akan menyampaikan alasan pencabutan banding itu pada Selasa (23/5). "Besok kami akan menyampaikan alasannya pukul 12.00 WIB siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar Fifi.

Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum. 

No comments:

Post a Comment

Adbox